Tampilkan postingan dengan label agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label agama. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 April 2015

Kehinaan Dunia di Mata Allah

   Jabir bin Abdullah r.a bercerita bahwa Rasulullah SAW melewati sebuah pasar dan menemui seekor anak kambing bertelinga kecil dan telah mati. Beliau segera mendekat dan memegang telinganya.
   "Siapakah di antara kalian yang mau membeli kambing ini seharga satu dirham"  tanya Nabi SAW. "Kami tidak ingin memiliki kambing tersebut meskipun dengan harga murah. Apa yang bisa kami perbuat dengan kambing itu? Demi Allah, andai kambing tersebut hidup, ia adalah kambing

Kamis, 19 Maret 2015

STATUS ANAK LUAR NIKAH



Jika diteliti secara mendalam, Kompilasi Hukum Islam tidak menentukan secara khusus dan pasti tentang pengelompokan jenis anak, sebagaimana pengelompokan yang terdapat dalam Hukum Perdata Umum. Dalam Kompilasi Hukum Islam selain dijelaskan tentang kriteria anak sah ( anak yang dilahirkan dalam ikatan perkawinan yang sah), sebagaimana yang dicantumkan dalam Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam, yang berbunyi bahwa anak yang sah adalah :
1.    Anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah.
2.    Hasil pembuahan suami isteri yang diluar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut
Juga dikenal anak yang lahir diluar perkawinan yang sah, seperti yang tercantum dalam Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam bahwa “ anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya ”.
Disamping itu dijelaskan juga tentang status anak dari perkawinan seorang laki-laki dengan perempuan yang dihamilinya sebelum pernikahan. Sebagaimana yang tercantum pada Pasal 53 ayat

NIKAH HAMIL




Manusia  diciptakan  sebagai makhluk  sosial,  yaitu  makhluk  yang  tidak bisa  hidup  sendiri,  yang  membutuhkan  orang  lain  dalam  mengarungi  bahtera kehidupan  ini.  Salah  satu  jalan  dalam  mengarungi  kehidupan  adalah  dengan adanya  sebuah  pernikahan.  Dalam  pandangan  hukum  Islam,  pernikahan merupakan  ikatan  atau  akad  yang  sangat  kuat (mitsaqan  ghalidzan)  dalam ketentuan  sebagai  ikatan  lahir  batin  seorang  suami  dan  istri  untuk  menciptakan keluarga yang sakinah, mawadah, dan rahmah.
Pernikahan  adalah  buah  dari  hubungan  dua  insan  yang  menjalin hubungan  dari  sekedar  mengenal  nama,  kemudian  menuju  pengenalan  karakter, mengenal  kelebihan  dan  kekurangan  dari masing-masing,  hingga  pada  akhirnya memutuskan untuk menyatukan keluarga yang berbeda