Manusia diciptakan sebagai makhluk sosial, yaitu makhluk yang tidak bisa hidup sendiri, yang membutuhkan orang lain dalam mengarungi bahtera kehidupan ini. Salah satu jalan dalam mengarungi kehidupan adalah dengan adanya sebuah pernikahan. Dalam pandangan hukum Islam, pernikahan merupakan ikatan atau akad yang sangat kuat (mitsaqan ghalidzan) dalam ketentuan sebagai ikatan lahir batin seorang suami dan istri untuk menciptakan keluarga yang sakinah, mawadah, dan rahmah.
Pernikahan adalah buah dari hubungan dua insan yang menjalin hubungan dari sekedar mengenal nama, kemudian menuju pengenalan karakter, mengenal kelebihan dan kekurangan dari masing-masing, hingga pada akhirnya memutuskan untuk menyatukan keluarga yang berbeda
