Manusia diciptakan sebagai makhluk sosial, yaitu makhluk yang tidak bisa hidup sendiri, yang membutuhkan orang lain dalam mengarungi bahtera kehidupan ini. Salah satu jalan dalam mengarungi kehidupan adalah dengan adanya sebuah pernikahan. Dalam pandangan hukum Islam, pernikahan merupakan ikatan atau akad yang sangat kuat (mitsaqan ghalidzan) dalam ketentuan sebagai ikatan lahir batin seorang suami dan istri untuk menciptakan keluarga yang sakinah, mawadah, dan rahmah.
Pernikahan adalah buah dari hubungan dua insan yang menjalin hubungan dari sekedar mengenal nama, kemudian menuju pengenalan karakter, mengenal kelebihan dan kekurangan dari masing-masing, hingga pada akhirnya memutuskan untuk menyatukan keluarga yang berbeda
dan menciptakan keluarga baru.
Hubungan laki-laki dan perempuan yang dipenuhi dengan cinta atau yang dikenal dengan sebutan pacaran bukanlah hal yang tabu bagi masyarakat zaman sekarang. Bahkan, tingkat sekolah dasar pun telah mengenal pacaran.
Pacaran zaman sekarang banyak yang telah mengarah pada hubungan intim pranikah atau yang disebut sex bebas. Hubungan seperti ini berdampak pada lembaga perkawinan dan pergaulan yang telah melenceng jauh dari kaidah-kaidah agama.
Sex bebas dalam Hukum Islam merupakan perbuatan tercela dan dilaknat oleh Allah, karena perbuatan zina dapat berakibat buruk terhadap pelakunya, dari mulai penyakit yang menular hingga terjadinya hamil di luar nikah, padahal Allah telah menegaskan dalam firman-Nya:
ﻼﻴﺒﺳ ءﺎﺳ و ﺔﺸﺣﺎﻓ نﺎﻛ ﻪﻧإ ﺎﻧﺰﻟا اﻮﺑﺮﻘﺗ ﻻو
Era tahun 70-an hingga 80-an, penelitian yang dilakukan oleh beberapa ahli seperti Saprinah Sadli, Zainul Biran, Ali Akbar dan beberapa elemen masyarakat di daerah ibu kota mengatakan, bahwa tidak sedikit orang berpacaran telah melakukan hubungan badan sebelum nikah dan bahkan ada yang sering ganti pasangan. Keadaan seperti ini bukan hanya pada remaja awam saja bahkan mahasiswa muslim pun banyak yang telah berkelana terlalu jauh dalam kehidupan seksualitas.
Keadaan seperti ini merupakan salah satu penyebab timbulnya hamil di luar nikah. Pada Tahun 1991, pemerintah membuat peraturan hukum baru khususnya bagi masyarakat yang beragama Islam yaitu Kompilasi Hukum Islam (yang selanjutnya disebut KHI) demi menyatukan pedoman bagi hakim Pengadilan Agama. Isi dari KHI salah satunya yaitu dalam masalah nikah hamil yang terdapat dalam Pasal 53, Inti dari pasal ini adalah pembolehan nikah hamil dengan yang menghamilinya.
Pembolehan nikah hamil dalam Pasal 53 KHI, mengandung suatu kemaslahatan yang besar terutama pada anak yang dikandungnya. Ia dapat lahir dengan memiliki ayah yang bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidupnya, kehormatan dan masa depannya, karena dalam hukum Islam, anak yang dikandung itu bersih dari dosa dan yang memiliki dosa hanya ayah dan ibunya yang melakukan perbuatan zina. Namun dengan adanya pembolehan nikah hamil selain untuk menciptakan kemaslahatan, di sisi lain juga dapat memancing hal-hal yang dilarang oleh agama (kemafsadatan). Kemafsadatan yang dimaksud di antaranya ialah keinginan untuk melakukan zina sebelum menikah.
Pendorong terjadinya perbuatan yang menyeleweng dari norma-norma yang ada dalam masyarakat tidak bisa dilepaskan dari semakin menyebarluasnya media yang telah merambah ke pelosok nusantara. Dengan begitu, mudahnya pengaksesan fitur-fitur yang negatif seperti porno aksi dan pornografi,yang dapat menimbulkan perubahan perilaku yang sangat signifikan bagi para remaja yang belum bisa mengontrol emosi dan hawa nafsunya sehingga terjadi pergaulan bebas yang berdampak dengan terjadinya kehamilan di luar nikah.
A. PERNIKAHAN WANITA HAMIL LUAR NIKAH DENGAN LELAKI YANG MENGHAMILI
Pendapat ulama ahli fiqh mengenai status Pernikahan Pasangan suami istri yang hamil duluan sebelum menikah
Pendapat yang membolehkan/mengesahkan pernikahan semacam itu
Madzhab Syafi'i dan Hanafi menganggap sah pernikahan ini tanpa harus menunggu anak zina lahir. Dengan alasan tidak ada keharaman pada anak zina karena tidak ada nasab (keturunan).
1. Kompilasi Hukum Islam(KHI), Bab VIII Kawin Hamil sama dengan persoalan menikahkan wanita hamil. Pasal 53 dari BAB tersebut berisi tiga(3) ayat , yaitu : 1. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dinikahkan dengan pria yang menghamilinya.
2. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat(1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dulu kelahiran anaknya.
3. Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Keputusan KHI di atas diperkuat oleh pendapat mayoritas ahli fiqh (jumhur) yang membolehkan menikahi wanita yang dihamilinya. Juga diperkuat oleh beberapa hadits sbb:
a) Dari Aisyah ra berkata, "Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda, "Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal." (HR Tabarany dan Daruquthuny).
b) Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW, "Isteriku ini seorang yang suka berzina." Beliau menjawab, "Ceraikan dia!." "Tapi aku takut memberatkan diriku." "Kalau begitu mut'ahilah dia." (HR Abu Daud dan An-Nasa'i)
c) Dimasa lalu seorang bertanya kepada Ibnu Abbas ra, "Aku melakukan zina dengan seorang wanita, lalu aku diberikan rizki Allah dengan bertaubat. Setelah itu aku ingin menikahinya, namun orang-orang berkata (sambil menyitir ayat Allah), "Seorang pezina tidak menikah kecuali dengan pezina juga atau dengan musyrik'. Lalu Ibnu Abbas berkata, "Ayat itu bukan untuk kasus itu. Nikahilah dia, bila ada dosa maka `ku yang menanggungnya." (HR Ibnu Hibban dan Abu Hatim)
d) Ibnu Umar ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, bolehkan setelah itu menikahinya? Ibnu Umar menjawab, "Ya, bila keduanya bertaubat dan memperbaiki diri."
Kalangan Sahabat Nabi yang membolehkan nikah dalam kasus ini antara lain: Abu Bakar, Umar, Ibnu Abbas .
B. PERNIKAHAN PEREMPUAN HAMIL ZINA DENGAN PRIA LAIN BUKAN YANG MENGHAMILINYA DAN STATUS ANAK
1. Boleh Menikah tapi Tidak Boleh Berhubungan Badan
Menurut madzhab Hanafi, boleh menikah tapi tidak boleh ada hubungan badan sampai anak zina tadi lahir seperti keterangan dalam kitab Durr al-Mukhtar karya Haskafi.
Dasar hadits:
a) Tidak boleh berhubungan badan dengan wanita hamil kecuali setelah melahirkan.
b) Seorang lelaki mukmin tidak halal berhubungan badan dengan perempuan hamil. (HR. Abu Daud)
2. Boleh Menikah dan Boleh Berhubungan Suami-istri
Menurut madzhab Syafi'i boleh menikah dan boleh berhubungan suami-istri sebagaimana keterangan dalam kitab Futuhat al-Wahhab karya Sulaiman al Jamal.
Untuk yang ingin tahu tentang STATUS ANAK LUAR NIKAH dapat lihat di postingan DISINI
Sumber :
- Andi Syamsu Alam, Usia Ideal Memasuki Dunia Perkawinan, Sebuah Ikhtiar Mewujudkan Keluarga Sakinah (Jakarta : Kencana Mas, 2005)
- Asy’ari Abd. Ghofar, Pandangan Islam Tentang Zina dan Perkawinan Sesudah Hamil (Jakarta: Andes Utama, 1987)
- Bustanul Arifin, Pelembagaan Hukum Islam Di Indonesia, Akar Sejarah, Harapan dan Prospeknya ( Jakarta : Gema Insani Pers, 1966)
- Dlori, Muhammad M., Jeratan Nikah Dini, Wabah Pergaulan, cet. ke-1, Yogyakarta: Binar Press, 2005.
- Hamid, Abdul, Fiqih Kontemporer, cet. ke- 1, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2011.
- Hasanayn Muhammad Makluf, Al – Mawarits fi Al- Syari’at al- Islamiyya, Matba’ al- Madaniy, ( t. tp: 1996)
- H. Abdul Manan, Prof. DR. SH. SIP. M. Hum., Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Cet Ke-2 (Jakarta : Kencana Mas : 2008)
- Hasan Al Faraidh ( Surabaya, Pustaka Progresif, 1979)
- Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
- J. Satrio, Hukum Waris ( Bandung : Citra Aditya Bhakti, 1990)
- M. Al Hasan, Masail Fiqhiyyah Al Haditsah Pada Masalah – Masalah Kontemporer Hukum Islam ( Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1996)
- Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.
- Sayyid Tsabiq, Fiqh Al Sunnah, Jilid II ( Beirut : Dar Al Fiqri: 1980)
- Wirjono Prodjodikoro, Hukum Waris di Indonesia ( Bandung ; Sumur, 1976)
- http://www.warungbebas.com/2010/09/dampak-negatif-internet.html
- http://www.alkhoirot.net/2011/11/pernikahan-wanita-hamil-di-luar-nikah.html#4
KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل
BalasHapusKAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل
KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل