Kamis, 19 Maret 2015

NIKAH HAMIL




Manusia  diciptakan  sebagai makhluk  sosial,  yaitu  makhluk  yang  tidak bisa  hidup  sendiri,  yang  membutuhkan  orang  lain  dalam  mengarungi  bahtera kehidupan  ini.  Salah  satu  jalan  dalam  mengarungi  kehidupan  adalah  dengan adanya  sebuah  pernikahan.  Dalam  pandangan  hukum  Islam,  pernikahan merupakan  ikatan  atau  akad  yang  sangat  kuat (mitsaqan  ghalidzan)  dalam ketentuan  sebagai  ikatan  lahir  batin  seorang  suami  dan  istri  untuk  menciptakan keluarga yang sakinah, mawadah, dan rahmah.
Pernikahan  adalah  buah  dari  hubungan  dua  insan  yang  menjalin hubungan  dari  sekedar  mengenal  nama,  kemudian  menuju  pengenalan  karakter, mengenal  kelebihan  dan  kekurangan  dari masing-masing,  hingga  pada  akhirnya memutuskan untuk menyatukan keluarga yang berbeda
dan menciptakan keluarga baru.
Hubungan  laki-laki  dan  perempuan  yang  dipenuhi dengan  cinta  atau yang  dikenal dengan  sebutan  pacaran  bukanlah  hal yang  tabu  bagi  masyarakat zaman  sekarang.  Bahkan,  tingkat sekolah  dasar  pun  telah  mengenal  pacaran.
Pacaran  zaman  sekarang  banyak  yang  telah  mengarah  pada  hubungan  intim  pranikah atau yang disebut sex bebas. Hubungan seperti ini berdampak pada lembaga perkawinan dan pergaulan yang telah melenceng jauh dari kaidah-kaidah agama.
Sex bebas dalam Hukum Islam merupakan perbuatan tercela dan dilaknat oleh Allah, karena perbuatan zina dapat berakibat buruk terhadap pelakunya, dari mulai penyakit yang menular hingga terjadinya hamil di luar nikah, padahal Allah telah menegaskan dalam firman-Nya:
ﻼﻴﺒﺳ ءﺎﺳ و ﺔﺸﺣﺎﻓ نﺎﻛ ﻪﻧإ ﺎﻧﺰﻟا اﻮﺑﺮﻘﺗ ﻻو

Era  tahun  70-an  hingga  80-an,  penelitian  yang dilakukan  oleh  beberapa ahli  seperti  Saprinah  Sadli,  Zainul  Biran,  Ali Akbar  dan  beberapa  elemen masyarakat di daerah ibu kota mengatakan, bahwa tidak sedikit orang berpacaran telah  melakukan  hubungan  badan  sebelum  nikah  dan  bahkan  ada  yang  sering ganti pasangan. Keadaan seperti ini bukan hanya pada remaja awam saja bahkan mahasiswa muslim pun banyak yang telah berkelana terlalu jauh dalam kehidupan seksualitas.
Keadaan  seperti ini merupakan salah satu penyebab timbulnya  hamil di luar  nikah.  Pada  Tahun  1991,  pemerintah  membuat peraturan  hukum  baru khususnya bagi masyarakat  yang beragama Islam  yaitu Kompilasi  Hukum Islam (yang  selanjutnya  disebut  KHI)  demi  menyatukan  pedoman  bagi  hakim Pengadilan  Agama.  Isi dari KHI salah satunya  yaitu dalam masalah  nikah  hamil yang terdapat dalam Pasal 53, Inti dari pasal ini adalah pembolehan nikah  hamil dengan yang menghamilinya.
Pembolehan  nikah  hamil dalam  Pasal  53  KHI,  mengandung  suatu kemaslahatan  yang  besar  terutama pada anak  yang  dikandungnya.  Ia  dapat  lahir dengan memiliki ayah yang bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidupnya, kehormatan  dan  masa  depannya,  karena  dalam  hukum  Islam,  anak  yang dikandung  itu  bersih  dari  dosa  dan  yang  memiliki  dosa  hanya  ayah  dan  ibunya yang melakukan perbuatan zina. Namun dengan adanya pembolehan nikah hamil selain untuk menciptakan kemaslahatan, di sisi lain juga dapat memancing hal-hal yang  dilarang  oleh  agama  (kemafsadatan).  Kemafsadatan  yang  dimaksud  di antaranya ialah keinginan untuk melakukan zina sebelum menikah.
Pendorong  terjadinya  perbuatan  yang  menyeleweng  dari  norma-norma yang ada dalam masyarakat tidak bisa dilepaskan dari semakin menyebarluasnya media  yang  telah  merambah  ke  pelosok  nusantara.  Dengan  begitu,  mudahnya pengaksesan fitur-fitur yang negatif seperti porno aksi dan pornografi,yang dapat menimbulkan  perubahan  perilaku  yang  sangat  signifikan  bagi para  remaja  yang belum  bisa  mengontrol  emosi dan  hawa  nafsunya  sehingga  terjadi  pergaulan bebas yang berdampak dengan terjadinya kehamilan di luar nikah.

A.    PERNIKAHAN WANITA HAMIL LUAR NIKAH DENGAN LELAKI YANG MENGHAMILI

Pendapat ulama ahli fiqh mengenai status Pernikahan Pasangan suami istri yang hamil duluan sebelum menikah
Pendapat yang membolehkan/mengesahkan pernikahan semacam itu
Madzhab Syafi'i dan Hanafi menganggap sah pernikahan ini tanpa harus menunggu anak zina lahir. Dengan alasan tidak ada keharaman pada anak zina karena tidak ada nasab (keturunan).
1.    Kompilasi Hukum Islam(KHI), Bab VIII Kawin Hamil sama dengan persoalan menikahkan wanita hamil. Pasal 53 dari BAB tersebut berisi tiga(3) ayat , yaitu : 1. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dinikahkan dengan pria yang menghamilinya.
2.    Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat(1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dulu kelahiran anaknya.
3.    Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Keputusan KHI di atas diperkuat oleh pendapat mayoritas ahli fiqh (jumhur) yang membolehkan menikahi wanita yang dihamilinya. Juga diperkuat oleh beberapa hadits sbb:
a)    Dari Aisyah ra berkata, "Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda, "Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal." (HR Tabarany dan Daruquthuny).
b)    Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW, "Isteriku ini seorang yang suka berzina." Beliau menjawab, "Ceraikan dia!." "Tapi aku takut memberatkan diriku." "Kalau begitu mut'ahilah dia." (HR Abu Daud dan An-Nasa'i)
c)    Dimasa lalu seorang bertanya kepada Ibnu Abbas ra, "Aku melakukan zina dengan seorang wanita, lalu aku diberikan rizki Allah dengan bertaubat. Setelah itu aku ingin menikahinya, namun orang-orang berkata (sambil menyitir ayat Allah), "Seorang pezina tidak menikah kecuali dengan pezina juga atau dengan musyrik'. Lalu Ibnu Abbas berkata, "Ayat itu bukan untuk kasus itu. Nikahilah dia, bila ada dosa maka `ku yang menanggungnya." (HR Ibnu Hibban dan Abu Hatim)
d)    Ibnu Umar ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, bolehkan setelah itu menikahinya? Ibnu Umar menjawab, "Ya, bila keduanya bertaubat dan memperbaiki diri."
Kalangan Sahabat Nabi yang membolehkan nikah dalam kasus ini antara lain: Abu Bakar, Umar, Ibnu Abbas .

B.    PERNIKAHAN PEREMPUAN HAMIL ZINA DENGAN PRIA LAIN BUKAN YANG MENGHAMILINYA DAN STATUS ANAK

1.    Boleh Menikah tapi Tidak Boleh Berhubungan Badan
Menurut madzhab Hanafi, boleh menikah tapi tidak boleh ada hubungan badan sampai anak zina tadi lahir seperti keterangan dalam kitab Durr al-Mukhtar karya Haskafi.
Dasar hadits:
a)    Tidak boleh berhubungan badan dengan wanita hamil kecuali setelah melahirkan.
b)    Seorang lelaki mukmin tidak halal berhubungan badan dengan perempuan hamil. (HR. Abu Daud)
2.  Boleh Menikah dan Boleh Berhubungan Suami-istri
Menurut madzhab Syafi'i boleh menikah dan boleh berhubungan suami-istri sebagaimana keterangan dalam kitab Futuhat al-Wahhab karya Sulaiman al Jamal.

Untuk yang ingin tahu tentang STATUS ANAK LUAR NIKAH dapat lihat di postingan DISINI

Sumber :
  • Andi Syamsu Alam, Usia Ideal Memasuki Dunia Perkawinan, Sebuah Ikhtiar Mewujudkan Keluarga Sakinah (Jakarta : Kencana Mas, 2005)
  • Asy’ari Abd. Ghofar, Pandangan Islam Tentang Zina dan Perkawinan Sesudah Hamil (Jakarta: Andes Utama, 1987)
  • Bustanul Arifin, Pelembagaan Hukum Islam Di Indonesia, Akar Sejarah, Harapan dan Prospeknya ( Jakarta : Gema Insani Pers, 1966)
  • Dlori, Muhammad M., Jeratan Nikah Dini, Wabah Pergaulan, cet. ke-1, Yogyakarta: Binar Press, 2005.
  • Hamid, Abdul, Fiqih Kontemporer, cet. ke- 1, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2011.
  • Hasanayn Muhammad Makluf, Al – Mawarits fi Al- Syari’at al- Islamiyya, Matba’ al- Madaniy, ( t. tp: 1996)
  • H. Abdul Manan, Prof. DR. SH. SIP. M. Hum., Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Cet Ke-2 (Jakarta : Kencana Mas : 2008)
  • Hasan Al Faraidh ( Surabaya, Pustaka Progresif, 1979)
  • Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
  • J. Satrio, Hukum Waris ( Bandung : Citra Aditya Bhakti, 1990)
  • M. Al Hasan, Masail Fiqhiyyah Al Haditsah Pada Masalah – Masalah Kontemporer Hukum Islam ( Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1996)
  • Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.
  • Sayyid Tsabiq, Fiqh Al Sunnah, Jilid II ( Beirut : Dar Al Fiqri: 1980)
  • Wirjono Prodjodikoro, Hukum Waris di Indonesia ( Bandung ; Sumur, 1976)
  • http://www.warungbebas.com/2010/09/dampak-negatif-internet.html
  • http://www.alkhoirot.net/2011/11/pernikahan-wanita-hamil-di-luar-nikah.html#4

1 komentar:

  1. KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل

    KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل


    KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل

    BalasHapus